Disusun Oleh
Akhira Kautsara Wikastri
2eb19 / 20214702
PEREKONOMIAN KOPERASI
BAB VI. Sisa Hasil Usaha Koperasi
6.1 Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru
oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah
PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi
yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
6.2. Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di
Indonesia adalah sebagai berikut:
- Cadangan : 40 %
- Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
- Dana pengurus : 5 %
- Dana karyawan : 5 %
- Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
- Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan DHU Koperasi pun ditentukan pada RAT
dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU
KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak
dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk
keberlangsungan koperasi.
Rumus Cara Menghitung Shu Koperasi
Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan
cara penghitungan shu koperasi. Secara matematik rumusan penghitungan shu
koperasi adalah sebagai berikut:
Shu koperasi = y+ x
Dimana:
Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota
Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi
X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha
Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut.
Shu koperasi= y+ x
Dengan
Shu koperasi ae = ta/tk(y)
Shu koperasi mu = sa/sk(x)
Dimana.
Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha
Y : jasa usaha anggota
X: jasa modal anggota
Ta: total transaksi anggota)
Tk : total transaksi koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
Sk : simpanan anggota total
Shu koperasi = y+ x
Dimana:
Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota
Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi
X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha
Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut.
Shu koperasi= y+ x
Dengan
Shu koperasi ae = ta/tk(y)
Shu koperasi mu = sa/sk(x)
Dimana.
Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha
Y : jasa usaha anggota
X: jasa modal anggota
Ta: total transaksi anggota)
Tk : total transaksi koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
Sk : simpanan anggota total
6.3 Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota
itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan
anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai
cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya
untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu
likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari
modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota
koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal
dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota
harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat
dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada
koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan
bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap
suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk
mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
6.4. Pembagian Sisa Hasil Usaha Peranggota
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
DAFTAR PUSTAKA
- http://www.koperasi.net/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
- http://www.koperasi.net/2008/12/koperasi-cara-menghitung-shu-koperasi.html
- https://www.bersosial.com/threads/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.26305/
- https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/
No comments:
Post a Comment