Monday, 16 November 2015

Artikel Tentang Bridge Indonesia - Tugas Softskill

GABSI

Cabang Olahraga Bridge Indonesia


Pada dasarnya, cabang olahraga Bridge  adalah permainan yang dijembatani informasi kartu dari pasangan dua orang yang sifat dan kemampuan berpikirnya berbeda.  Bentang informasi kartu sebanyak jumlah lembar, warna dan nilai kartu bridge. Nama aslinya Contract Bridge atau biasa disebut Bridge .

Bridge termasuk olahraga otak . Bridge harus dilakukan berpasangan. Memadukan dua orang yang secara alamiah tentu berbeda karakter (sifat atau kepribadian), selera serta kapasitas berpikirnya.

Permainan Bridge menggunakan alat bantu utama berupa satu deret kartu yang popular disebut kartu remi (tanpa joker). Ada 52 lembar yang terbagi dalam 4 warna. Dimulai dariwarna terlemah, Club (C)  atau keriting , kemudian Diamond (D) atau wajik , Heart (H) atauhati  dan warna terkuat adalah Spade (S) atau skop. Kita akan tahu kalau setiap warna kartu bridge itu berjumlah 13 lembar (52 ÷ 4).



Dari setiap kartu punya kekuatan masing masing seperti dibawah ini :


Proses permainan Brige atau Minibridge dinilai tiap 1 kali putaran, seperti ini prosesnya :


Penawaran dalam bridge dilakukan secara sistematis. Pedoman dasarnya adalah kekuatan warna, jumlah nilai dan faktor keterbagian (distribusi) kartu  masing-masing pasangan. Agar mudah dipahami, dalam bermain bridgedibutuhkan 2 pasang pemain atau 4 orang pemain dan kelipatannya. Misalnya, pasangan A melawan pasangan B.  Semua pemain duduk di satu mejaPasangan A duduk berhadapan di sisi Utara – Selatan  (biasa disingkat U – S) melawan pasangan B yang duduk sisi Timur – Barat atau T – B.


Cabang olahraga, bridge menjunjung tinggi asas sportivitas. Bentuknya adalah mengakui keunggulan lawan yang bermain taat aturan dan jujur ,tidak menggunakan cara curang atau licik agar dapat menang.

Banyak sistem penawaran dalam bridge, karena setiap pasangan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan sistem secara terus menerus sampai dengan sistem itu dinyatakan sempurna menurut pasangan atau suatu tim. Bahkan oleh gabungan bridge secara nasional. Hal terpenting yang harus diingat oleh pemain bridge adalah alert atau memberi tahu kepada pemain/ pasangan lain bahwa mereka telah memodifikasi suatu sistem baku dengan cara mengetuk meja atau membuat daftar modifikasi sebelum melakukan permainan. Jenis dan tingkat penawaran dapat dilihat pada gambar diatas.

Kekuatan warna dibagi dalam 2 kategori:
1.       Warna tinggi (major suits) terdiri dari Heart  dan Spades.
2.       Warna rendah (minor suits)  terdiri dari Clubs  dan Diamond


Pusat Olahraga Bridge di Indonesia terletak di :

Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan
Jakarta 10270
Telp. : +62 21 5793 9041, +62 21 5793 9042
Hp. : +62 816790855, +62 818713890, +62 811193490




Sunday, 15 November 2015

Perekonomian Koperasi-Bab 7. Koperasi Dalam Berbagai Struktur Pasar

Disusun Oleh
Akhira Kautsara Wikastri
2eb19 / 20214702


PEREKONOMIAN KOPERASI


BAB VII. Koperasi Dalam Berbagai Struktur Pasar

7.1.  Pengertian dan Struktur Pasar

Pengertian pasar dapat didefinisikan sebagai proses interaksi antara permintaan dan penawaran dari suatu barang atau jasa tertentu sehingga pada akhirnya dapat terjadi kesepakatan tentang harga pasar dan jumlah barang yang diperdagangkan.
Menurut Atep Adya Barata, pasar adalah suatu tempat atau daerah di mana para calon pembeli dan calon penjual secara langsung atau tidak langsung dari berbagai tingkatan saling berhubungan untuk melaksanakan pertukaran, baik berupa barang atau jasa.

Menurut Dr. Winardi, S.E. pasar dapat diartikan sebagai berikut:
·         Pasar adalah tempat di mana pembeli dan penjual barang tertentu berhubungan satu sama lain dan di mana terjadi hubungan tukar menukar.
·         Pasar adalah daerah perniagaan.
·         Pasar adalah sekelompok pernbeli tertentu.
·         Pasar adalah pembeli serta penjual barang tertentu.
·         Pasar adalah suatu daerah di mana secara ideal harga-harga pada waktu tertentu adalah sama untuk semua pembeli dan penjual.

Pengertian pasar juga dapat dilihat dari sudut pandang subjek yang berhubungan dengan pasar. Bagi seorang konsumen, pasar merupakan tempat untuk memperoleh barang dan jasa yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Setiap konsumen yang datang ke pasar memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhannya setelah melakukan proses tawar menawar harga sampai pada akhirnya konsumen menyetujui harga dan jumlah barang yang dapat diperolehnya melalui proses interaksi tersebut.

Pasar bagi seorang produsen merupakan tempat untuk menawarkan barang dan jasa hasil produksinya. Produsen dapat menawarkan barang dan jasa tersebut melalui proses interaksi dengan konsumen sampai pada akhimya terjadi kesepakatan dengan konsumen mengenai harga dan jumlah barang dan jasa yang diperdagangkan. Dari pengertian pasar antara konsumen dengan produsen, maka pasar dapat diartikan sebagai mekanisme yang mempertemukan konsumen (pembeli) dan produsen (penjual) sehingga dapat terjadi interaksi untuk mencapai kesepakatan harga jual atas barang dan jasa yang diperdagangkan.

Struktur pasar adalah keadaan yang dianggap penting yang harus ada di pasar. Adapun unsur-unsur tersebut meliputi jumlah perusahaan (produsen), keseragaman produk antarperusahaan, kemudahan keluar masuk pasar, dan bentuk persaingan. Pada dasarnya menurut strukturnya pasar dapat dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Adapun pasar persaingan tidak sempurna dapat dibedakan menjadi pasar lain seperti pasar oligopoli, pasar duopoli, pasar monopoli, pasar monopsoni, pasar duopsoni, dan pasar oligopsoni.


7.2.  Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna.

Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. 
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.


Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC. Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.


Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
  1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak. Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
  2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen). Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
  3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar. Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
  4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna. Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).


Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker).
Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.

Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

7.3.  Koperasi Dalam Pasar Monopoli

Pasar Monopoli: Bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk dipasar yang bersangkutan.
Ciri-cirinya:
  1. Hanya menghasilkan satu jenis produk.
  2. Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
  3. Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusaha bebas dari persaingan.
  4. Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.


Sifat-Sifat Pasar Monopoli;
  • Lokalcontohnya KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani(KUT) dan pupuk.
  • Regional(kabupaten dan propinsi), contohnya dalam penyediaan air minum bersih oleh perusahaanDaerah Air Minum (PDAM)
  • Nasional contohnya, monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram dan listrik. 


Jadi, berdasarkan sifat-sifat diatas Koperasi akan sulit untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik secara lokal, regional maupun nasional.
  • Dengan titik pandang dari prospek yang akan datang, struktur Pasar Monopoli tidak banyak memberi harapan bagi Koperasi.
  • Selain tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakinterbuka untuk persaingan.





DAFTAR PUSTAKA

Perekonomian Koperasi-Bab 6. SHU Koperasi

Disusun Oleh
Akhira Kautsara Wikastri
2eb19 / 20214702

PEREKONOMIAN KOPERASI


BAB VI. Sisa Hasil Usaha Koperasi


6.1  Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

6.2.  Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi


Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Cadangan : 40 %
  • Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
  • Dana pengurus : 5 %
  • Dana karyawan : 5 %
  • Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
  • Dana sosial : 5 %

Persentase penghitungan DHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.

Rumus Cara Menghitung Shu Koperasi
Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan shu koperasi. Secara matematik rumusan penghitungan shu koperasi adalah sebagai berikut:

Shu koperasi = y+ x

Dimana:

Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota

Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi

X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha

Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut.

Shu koperasi= y+ x

Dengan
Shu koperasi ae = ta/tk(y)
Shu koperasi mu = sa/sk(x)

Dimana.

Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha

Y : jasa usaha anggota

X: jasa modal anggota

Ta: total transaksi anggota)

Tk : total transaksi koperasi

Sa : jumlah simpanan anggota

Sk : simpanan anggota total

6.3  Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi

Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.

Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.

SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.

Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai

SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

6.4.  Pembagian Sisa Hasil Usaha Peranggota


Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.




DAFTAR PUSTAKA


Perekonomian Koperasi-Bab 5 . Koperasi Sebagai Badan Usaha

Disusun Oleh
Akhira Kautsara Wikastri
2eb19 / 20214702

PEREKONOMIAN KOPERASI


BAB V . Koperasi Sebagai Badan Usaha

5.1.  Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat . Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.

5.2.  Pengertian Koperasi Sebagai Badan Usaha


Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.     Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

5.3.  Tujuan dan Nilai Perusahaan (Koperasi)

Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Menurut teori tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Namun pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting. Untuk mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang ditetapkan oleh manajemen, maka perusahaan bisnis mengkelompokkan tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
  • Memaksimumkan Keuntungan

Untuk memaksimumkan keuntungan yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri. Maka bagian pemasaran (marketing department) memegang peranan yang sangat dominan agar harga dipasar bisa bersaing sempurna, bagian produksi dan personalia (production and personnel departement) dapat merangsang penjualan (sales) dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru. Dengan model matematika dapat ditulis sebagai berikut.

P = TR – TC

Atau

TR = Q X P

Dimana :
 P = Profit (keuntungan)
TR = Total revenue (penerimaan total)
TC = Total Cost (biaya total)
Q = quantity (jumlah)
P = Price (harga)

  • Memaksimumkan Nilai Perusahaan


Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya.

Hal ini dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut.

n = TRt – TCt

Nilai perusahaan = ∑ t = 0 (1 + r) t

Dimana :
TRt = Penerimaan total pada tahun t
TCt = Biaya total pada tahun t
t = tahun
r = discounted factor atau discount rate

  • Meminimumkan Biaya

Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel department).
Secara matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.

TC = FC + VC

Dimana :
TC = Biaya total (total cost)
FC = Biaya tetap (fixed cost)

VC = Biaya variabel (variabel cost)




DAFTAR PUSTAKA
  1. https://andriyani95.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/
  2. http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html
  3. https://arievaldo.wordpress.com/2011/10/23/tujuan-dan-nilai-koperasi/
  4. http://manajemen-koperasi.blogspot.com