Asuransi
PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang bertujuan memberikan:- Pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang tidak diharapkan.
- Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
- Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
KEUNTUNGAN DAN TUJUAN ASURANSI
A. Keuntungan Asuransi
Bagi perusahaan asuransi
- Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
- Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
- Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.
Bagi nasabah
- Memberikan rasa aman.
- Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
- Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
- Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.
- Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
B. Tujuan Asuransi
Pada dasarnya tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi untuk mengurangi risiko yang pasti ( misalnya kematian) dan mungkin (misalnya kecelakaan) terjadi dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan risiko rersebut pada perusahaan asuransi atau risiko yang terjadi dalam masyarakat akan ditanggung perusahaan asuransi. Secara rinci, berikut ini disajikan tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi yaitu:
- Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
- Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan keerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
- Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.
JENIS-JENIS ASURANSI
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:1. Dilihat dari segi fungsinya
- Asuransi kerugian (non life insurance) .Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam UUD Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan pada asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut:
- Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran seperti kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan pesawat.
- Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
- Asuransi aneka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.
- Asuransi jiwa (life insurance). Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penaggulangan risiko yang dikaitkan dngan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Seperti kematian, mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengannguran. Jenis-jenis asuransi jiwa meliputi asuransi berjangka (Term insurance), asuransi tabungan (Endoument insurance), asuransi seumur hidup (Whole life insurance), Anuity contrak insurance(anuitas).
- Reasuransi (reinsurance). Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
• Meningkatkan kapasitas akseptasi
• Alat penyebaran risiko
• Meningkatkan stabilitas usaha
• Meningkatkan kepercayaan
2. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.- Asuransi milik pemerintah. Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
- Asuransi milik swasta nasional. Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
- Asuransi milik perusahaan asing. Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
- Asuransi milik campuran. Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Bahwasanya setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah:
- Insurable Interest merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
- Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immaterial.
- Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.
- Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
- Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
- Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajaknpenanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
JENIS-JENIS RISIKO ASURANSI
Pengertian risiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Sedangkan risiko dalam industry peransurasian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau keungkinan terjadi kerugian.Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu resio merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut:
- Risiko murni. Adalah suatu risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
- Risiko spekulatif. Adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
- Risiko individu . Adalah risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko individu dapat dipilah menjadi 3 jenis:
- Risiko pribadi (personal risk). Adalah risiko yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi.
- Risiko harta (property risk) . Adalah risiko bahwa harta yang kita miliki rusak, hilang atau dicuri.
- Risiko tanggung gugat (liability risk)
- Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukannya pihak lain.
Sedangkan dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
- Menghindari risiko (risk avoidance) . Orang yang bersangkutan perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari aktivitas yang akan dilakukan.
- Mengurangi risiko (risk reduction) . Mengurangi risiko berarti mengambil tindakan yang bersifat meminimalisasi kemungkinan terjadinya risiko kerugian.
- Menahan risiko (risk retention) . Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
- Membagi risiko (risk sharing) . Membagi risiko berarti melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
- Mentransfer risiko (risk transfering) . Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.
Berikut adalah perusahaan asuransi jiwa yang memperoleh predikat sangat bagus:
Perusahaan dengan premi bruto Rp1 triliun ke atas: 1. Asuransi Jiwa Mega Life
2. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera
3. Commonwealth Life
4. Asuransi Allianz Life
5. Prudential Life Assurance
Perusahaan dengan premi bruto Rp200 miliar sampai Rp1 triliun:
1. Heksa Eka Life Insurance
2. Asuransi Cigna
3. Equity Life Indonesia
Perusahaan dengan premi brutonya di bawah Rp 200 miliar:
1. Asuransi Jiwa Kresna
2. Asuransi Jiwa Recapital
Sementara di industri asuransi umum, berikut perusahaan-perusahaan asuransi yang berhak menyandang peringkat sangat bagus:
Perusahaan dengan premi Rp 500 miliar keatas:
1. Asuransi Bangun Askrida
2. Raksa Pratikara
3. Jasaraharja Putera
4. Asuransi Adira Dinamika
5. Asuransi Indrapura
Perusahaan asuransi umum dengan premi bruto Rp100 miliar-500 miliar:
1. Pan Pasific Insurance
2. Central Sejahtera Insurance
3. Asuransi Tri Pakarta
4. Citra International Underwriters
5. Asuransi Multi Artha Guna
Perusahaan dengan premi bruto di bawah Rp 100 miliar:
1. Asuransi Raya
2. Asuransi Eka Lloyd Jaya
3. BESS Insuranse
4. Arthagraha General Insurance
5. Asuransi Umum Videi
Perusahaan dengan premi bruto Rp1 triliun ke atas: 1. Asuransi Jiwa Mega Life
2. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera
3. Commonwealth Life
4. Asuransi Allianz Life
5. Prudential Life Assurance
Perusahaan dengan premi bruto Rp200 miliar sampai Rp1 triliun:
1. Heksa Eka Life Insurance
2. Asuransi Cigna
3. Equity Life Indonesia
Perusahaan dengan premi brutonya di bawah Rp 200 miliar:
1. Asuransi Jiwa Kresna
2. Asuransi Jiwa Recapital
Sementara di industri asuransi umum, berikut perusahaan-perusahaan asuransi yang berhak menyandang peringkat sangat bagus:
Perusahaan dengan premi Rp 500 miliar keatas:
1. Asuransi Bangun Askrida
2. Raksa Pratikara
3. Jasaraharja Putera
4. Asuransi Adira Dinamika
5. Asuransi Indrapura
Perusahaan asuransi umum dengan premi bruto Rp100 miliar-500 miliar:
1. Pan Pasific Insurance
2. Central Sejahtera Insurance
3. Asuransi Tri Pakarta
4. Citra International Underwriters
5. Asuransi Multi Artha Guna
Perusahaan dengan premi bruto di bawah Rp 100 miliar:
1. Asuransi Raya
2. Asuransi Eka Lloyd Jaya
3. BESS Insuranse
4. Arthagraha General Insurance
5. Asuransi Umum Videi
Daftar Pustaka :
http://www.jatikom.com/2016/03/makalah-asuransi.html (24/05/2016, 13.07)
http://bisnis.liputan6.com/read/628392/25-perusahaan-asuransi-berkinerja-terbaik-di-indonesia (24/05/2016, 13.29)
Analisa : Asuransi Indonesia sudah berkembang pesat. Dengan adanya asuransi , kita dapat menjamin pendidikan kita dimasa depan, maupun kebutuhan mengenai kesehatan jika terjadi suatu resiko. Tugas dari perusahaan Asuransi sendiri adalah memang untuk menjamin para tertanggung bila terjadi resiko. Sehingga, asuransi sangat bermanfaat bagi kehidupan kita. Memang masih banyak masyarakat yang belum mempercayai asuransi, namun untuk kepentingan masa depan , terutama kesehatan dan pendidikan, lebih baik jiga semua disiagakan dengan adanya asuransi ini.
Disusun Oleh : Akhira Kautsara Wikastri / 2EB19
No comments:
Post a Comment