Monday, 23 May 2016

Tugas 2_SS_AHDE_Badan Usaha Berdasarkan Hukum

Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership



Definisi CV

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Keanggotaan CV

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.


- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

Unsur-unsur Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atauLimited Partnership )

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership ) sebagai bentuk badan usaha persekutuan memiliki unsur-unsur, sebagai berikut :
Unsur CV sebagai perkumpulan :

  1. Kepentingan bersama;
  2. Kehendak bersama;
  3. Tujuan bersama; dan
  4. Kerja sama.
Sebagai persekutuan perdata : 

  1. Perjanjian timbal balik;
  2. Inbreng; dan
  3. Pembagian keuntungan.
Sebagai firma

  1. Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD);
  2. Dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUHD); dan
  3. Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD). 
Unsur kekhususan persekutuan komanditer : Persekutuan komanditer merupakan persekutuan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya adalah adanya sekutu komanditer. 

Ciri Dan Sifat Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atauLimited Partnership )

Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut
  • Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya anggota aktif dan anggota pasif;
  • Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan
  • Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja; 
  • Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.

Sifat Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership ):
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor;
  •  Modal besar karena didirikan banyak pihak;
  • Mudah mendapatkan kridit pinjaman;
  • Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan;
  • Relatif mudah untuk didirikan; dan
  • Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.

Bentuk Persekutuan Komanditer (CV) 

Persekutuan Komanditer mempunyai beberapa bentuk yaitu :
  1. CV diam-diam adalah CV yang belum menyatakan diri secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Jadi, persekutuan ini keluar menyatakan diri sebagai persekutuan firma, tetapi ke dalam sudah menjadi CV karena terdapat satu atau beberapa Sekutu Komanditer.
  2. CV terang-terangan adalah CV yang secara terang-terangan menyatakan diri sebagai CV kepada pihak ketiga. Misalnya papan nama, kop surat, tindakan-tindakan hukum bagi kepentingan persekutuan dengan mengatasnamakan CV.
  3. CV atas saham adalah CV terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham (biasanya adalah saham atas nama).  

Tujuan Pendirian Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership )

Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.

Contoh CV : CV CANVILGROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYA UTAMA, CV. TARUNA JAYA MANDIRI, CV. Global Energi Sistem ( GES),   CV. PURNAMA JAYA PERSADA.

Dasar Hukum : 

Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.





Daftar pustaka


Analisis : Berdasarkan uraian diatas , pendirian CV memang tidaklah mudah, harus melalui syarat syarat tertentu, dan juga sebelumnya kita harus memahami dahulu dari mulai sifat, ciri, dan keanggotaan CV. Namun , pendirian badan usaha CV yang sesuai dengan ketentuan hukum akan lebih terjamin kelancarannya, sehingga sangat perlu untuk memerhatikan hal hal diatas.

Disusun Oleh : Akhira Kautsara Wikastri / 2EB19

No comments:

Post a Comment