Tuesday, 24 May 2016

Tulisan 3_SS_AHDE_Asuransi

Asuransi



 PENGERTIAN ASURANSI

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang bertujuan memberikan:
  1. Pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan    yang tidak diharapkan.
  2. Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
  3. Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

   KEUNTUNGAN DAN TUJUAN ASURANSI

A.    Keuntungan Asuransi

Bagi perusahaan asuransi
  1. Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
  2. Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
  3. Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.

Bagi nasabah

  1. Memberikan rasa aman.
  2. Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
  3. Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
  4. Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.
  5. Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.

B.    Tujuan Asuransi

Pada dasarnya tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi untuk mengurangi risiko yang pasti ( misalnya kematian) dan mungkin (misalnya kecelakaan) terjadi dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan risiko rersebut pada perusahaan asuransi atau risiko yang terjadi dalam masyarakat akan ditanggung perusahaan asuransi. Secara rinci, berikut ini disajikan tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi yaitu:
  • Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan  memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
  • Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan keerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
  • Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.

JENIS-JENIS ASURANSI

Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:

1.     Dilihat dari segi fungsinya

  • Asuransi kerugian (non life insurance) .Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam UUD Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan pada asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut:

  1. Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran seperti kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan pesawat.
  2. Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine  insurance) penanggung atau perusahan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
  3. Asuransi aneka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.

  • Asuransi jiwa (life insurance). Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penaggulangan risiko yang dikaitkan dngan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Seperti kematian, mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengannguran. Jenis-jenis asuransi jiwa meliputi asuransi berjangka (Term insurance), asuransi tabungan (Endoument insurance), asuransi seumur hidup (Whole life insurance), Anuity contrak insurance(anuitas).
  • Reasuransi (reinsurance). Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
Fungsi reasuransi adalah:
•       Meningkatkan kapasitas akseptasi
•       Alat penyebaran risiko
•       Meningkatkan stabilitas usaha
•       Meningkatkan kepercayaan



2.  Dilihat dari segi kepemilikannya

Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
  1. Asuransi milik pemerintah. Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
  2. Asuransi milik swasta nasional. Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
  3. Asuransi milik perusahaan asing. Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
  4. Asuransi milik campuran. Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.

PRINSIP-PRINSIP ASURANSI

Bahwasanya setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah:

  1. Insurable Interest merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
  2. Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immaterial.
  3. Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. 
  4. Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
  5. Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
  6. Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajaknpenanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.

JENIS-JENIS RISIKO ASURANSI

Pengertian risiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Sedangkan risiko dalam industry peransurasian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau keungkinan terjadi kerugian.

Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu resio merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut:

  1. Risiko murni. Adalah suatu risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
  2. Risiko spekulatif. Adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
  3. Risiko individu . Adalah risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko individu dapat dipilah menjadi 3 jenis:

  • Risiko pribadi (personal risk). Adalah risiko yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi.
  • Risiko harta (property risk) . Adalah risiko bahwa harta yang kita miliki rusak, hilang atau dicuri.
  • Risiko tanggung gugat (liability risk)
  • Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukannya pihak lain.

Sedangkan dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:

  1. Menghindari risiko (risk avoidance) . Orang yang bersangkutan perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari aktivitas yang akan dilakukan.
  2. Mengurangi risiko (risk reduction) . Mengurangi risiko berarti mengambil tindakan yang bersifat meminimalisasi kemungkinan terjadinya risiko kerugian.
  3. Menahan risiko (risk retention) . Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
  4. Membagi risiko (risk sharing) . Membagi risiko berarti melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
  5. Mentransfer risiko (risk transfering) . Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.


Berikut adalah perusahaan asuransi jiwa yang memperoleh predikat sangat bagus: 

Perusahaan dengan premi bruto Rp1 triliun ke atas: 1. Asuransi Jiwa Mega Life
2. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera
3. Commonwealth Life
4. Asuransi Allianz Life
5. Prudential Life Assurance

Perusahaan dengan premi bruto Rp200 miliar sampai Rp1 triliun: 
1. Heksa Eka Life Insurance
2. Asuransi Cigna
3. Equity Life Indonesia

Perusahaan dengan premi brutonya di bawah Rp 200 miliar: 
1. Asuransi Jiwa Kresna
2. Asuransi Jiwa Recapital

Sementara di industri asuransi umum, berikut perusahaan-perusahaan asuransi yang berhak menyandang peringkat sangat bagus: 

Perusahaan dengan premi Rp 500 miliar keatas: 
1. Asuransi Bangun Askrida
2. Raksa Pratikara
3. Jasaraharja Putera
4. Asuransi Adira Dinamika
5. Asuransi Indrapura

Perusahaan asuransi umum dengan premi bruto Rp100 miliar-500 miliar: 
1. Pan Pasific Insurance
2. Central Sejahtera Insurance
3. Asuransi Tri Pakarta
4. Citra International Underwriters
5. Asuransi Multi Artha Guna

Perusahaan dengan premi bruto di bawah Rp 100 miliar:
1. Asuransi Raya
2. Asuransi Eka Lloyd Jaya
3. BESS Insuranse
4. Arthagraha General Insurance
5. Asuransi Umum Videi








Daftar Pustaka :

http://www.jatikom.com/2016/03/makalah-asuransi.html (24/05/2016, 13.07)

http://bisnis.liputan6.com/read/628392/25-perusahaan-asuransi-berkinerja-terbaik-di-indonesia (24/05/2016, 13.29)



Analisa : Asuransi Indonesia sudah berkembang pesat. Dengan adanya asuransi , kita dapat menjamin pendidikan kita dimasa depan, maupun kebutuhan mengenai kesehatan jika terjadi suatu resiko. Tugas dari perusahaan Asuransi sendiri adalah memang untuk menjamin para tertanggung bila terjadi resiko. Sehingga, asuransi sangat bermanfaat bagi kehidupan kita. Memang masih banyak masyarakat yang belum mempercayai asuransi, namun untuk kepentingan masa depan , terutama kesehatan dan pendidikan, lebih baik jiga semua disiagakan dengan adanya asuransi ini.

Disusun Oleh : Akhira Kautsara Wikastri / 2EB19

Monday, 23 May 2016

Tugas 3_SS_AHDE_MayDay

May Day

Ini Tuntutan Buruh di May Day 2016





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekitar 50 ribu buruh dari berbagai serikat pekerja akan menggelar aksi turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2016 pada Minggu (1/5/2016). Ada sembilan tuntutan yang akan disampaikan para buruh tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi May Day pada tahun ini fokus melawan kebijakan pemerintah yang masih belum berpihak kepada buruh.
Dalam perayaan May Day tahun ini, 50 ribu buruh se-Jabotabek akan di pusatkan di Bundaran HI, Istana Negara, DPR RI, dan SUGBK.Adapun perkiraan masa sendiri sekitar 50.600 buruh. Mereka datang dari berbagai penjuru dari Karawang sebanyak 5.500 orang, Purwakarta 2.500 orang, Subang 500 orang, Depok 1.000 orang, Bogor 5000 orang, Jakarta 4000 orang, Bandung 900 orang, Tangerang 7.000 orang, Cirebon 100 orang, Bekasi 23.500 orang, dan Serang 1000 orang.
“Para buruh akan menyurakan isu seragam di seluruh Indonesia, yaitu Cabut PP 78/2015-Tolak upah murah-Naikkan upah minimum 2017 Rp 650 ribu. Stop kriminalisasi buruh - Stop PHK. Tolak reklamasi teluk jakarta - Tolak penggusuran - Tolak RUU Tax Amnesty,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Minggu (1/5).
Sejumlah tuntutan yang akan mereka ajukan di antaranya :
  1. Menolak PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan
  2. Naikkan upah minimum tahun 2017sebesar 30 persen
  3. Ubah komponen KHL menjadi 84 item
  4. Mendukung Undang-Undang tabungan perumahan rakyat (Tapera) untuk buruh dan rakyat
  5. Tolak pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
  6. Tolak PHK sepihak
  7. Tolak upah murah
  8. Menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan
  9. Tolak kriminalitas aktivis pekerja

“Deklarasi Ormas Buruh serempak di 32 provinsi 250 kabupaten/kota sebagai alat perjuangan politik kaum buruh ke depan”.
Dia menambahkan, aksi May Day di DKI Jakarta bersamaan dengan "car free day", oleh karena itu diharapkan masyarakat ibu kota mengantisipasi hal ini karena akan masuk lebih dari 3 ribu bus ke kawasan bundaran HI - Istana - GBK.

Daftar Pustaka :
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/04/29/o6dv06365-sembilan-tuntutan-buruh-pada-may-day-2016 (23/05/2016, 12.02)
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2016/05/01/ini-empat-tuntutan-buruh-di-may-day-2016 (23/05/2016, 12.13)

Analisa : Mayday (hari buruh) di Indonesia merupakan salah satu moment penting bagi para buruh di Indonesia. Alasannya, saat hari itu , para buruh dapat mengemukakan pendapatnya dan aspirasinya kepada pemerintah. Sehingga suara para buruh dapat di dengar oleh pemerintah secara langsung. Namun ,tentu saja aksi aspirasi para buruh mesti di barengi dengan adanya pengawasan dari pemerintah sehingga tidak terjadi anarki atau kerusuhan akibat ketidakteraturan. 
Disusun oleh : Akhira Kautsara W / 2EB19

Tulisan 2_SS_AHDE_Hukum Adat Indonesia

Adat Istiadat Masyarakat Jawa Tengah

(Saat mengandung Bayi)
Ada beberapa adat istiadat yang biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah.  Mupu adalah salah satu di antaranya. Mupu berarti memungut anak. Tujuannya agar kelak juga dapat menyebabkan hamilnya ibu yang memungut anak. Pada saat si ibu hamil, jika mukanya tidak kelihatan bersih dan secantik biasanya, disimpulkan bahwa anaknya adalah laki-laki. Jika sebaliknya, maka anaknya perempuan.
Pada saat usia kehamilan 7 bulan, diadakan acara nujuh bulanan atau mitoni. Pada acara ini disiapkan sebuah kelapa gading dengan gambar wayang Dewa Kamajaya (jika laki-laki akan tampan seperti Dewa Kamajaya) dan Dewi Kamaratih (jika perempuan akan cantik seperti Dewi Kamaratih), gudangan (sayuran) yang dibumbui, lauk lainnya, serta rujak buah.

Ketika bayinya lahir, diadakan slametan, yang dinamakan brokohan. Pada brokohan ini biasanya disediakan nasi tumpeng lengkap dengan sayur dan lauknya. Ketika bayi berusia 35 hari, diadakan acara slametan selapanan. Pada acara ini rambut sang bayi dipotong habis. Tujuannya agar rambut sang bayi tumbuh lebat.

Adat selanjutnya adalah tedak-siten. Adat ini dilakukan pada saat sang bayi berusia 245 hari. Ini adalah adat di mana sang bayi untuk pertama kalinya menginjakkan kaki ke atas tanah.

Setelah si anak berusia menjelang 8 tahun, namun masih belum mempunyai adik, maka dilakukan acara ruwatan. Ini dilakukan untuk menghindarkan bahaya. Ketika menjelang remaja, tiba waktunya sang anak ditetaki atau dikhitan.

Orang Jawa kuno sejak dulu terbiasa menghitung dan memperingati usianya dalam satuan windu atau setiap 8 tahun. Peristiwa ini dinamakan windon.

Daftar Pustaka :
https://carapedia.com/adat_istiadat_masyarakat_jawa_tengah_info1917.html (23/05/2016, 22.49)
Analisa : Hukum adat dijawa tengah tentu sangat banyak macamnya, seperti diatas salah satunya. Beberapa hukum adat diatas dilakukan pada saat sang Ibu mengandung seorang anak , bahkan setelah melahirkan pun masih ada adatnya. Zaman sekarang masih banyak masyarakat yang percaya dan melakukan hukum adat ini, karena bagaimanapun budaya leluhur harus dilestarikan, dan tentu saja kita harus bijak dalam mengambil kebaikan yang terkandung dari hukum adat tersebut. Seperti yang bisa kita lihat diatas bahwa beberapa adat diatas memiliki satu tujuan yang sama yaitu keselamatan dan kesehatan anak yang dikandungnya.

Disusun Oleh : Akhira Kautsara Wikastri/ 2EB19

Tugas 2_SS_AHDE_Badan Usaha Berdasarkan Hukum

Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership



Definisi CV

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Keanggotaan CV

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.


- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

Unsur-unsur Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atauLimited Partnership )

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership ) sebagai bentuk badan usaha persekutuan memiliki unsur-unsur, sebagai berikut :
Unsur CV sebagai perkumpulan :

  1. Kepentingan bersama;
  2. Kehendak bersama;
  3. Tujuan bersama; dan
  4. Kerja sama.
Sebagai persekutuan perdata : 

  1. Perjanjian timbal balik;
  2. Inbreng; dan
  3. Pembagian keuntungan.
Sebagai firma

  1. Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD);
  2. Dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUHD); dan
  3. Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD). 
Unsur kekhususan persekutuan komanditer : Persekutuan komanditer merupakan persekutuan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya adalah adanya sekutu komanditer. 

Ciri Dan Sifat Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atauLimited Partnership )

Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut
  • Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya anggota aktif dan anggota pasif;
  • Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan
  • Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja; 
  • Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.

Sifat Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership ):
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor;
  •  Modal besar karena didirikan banyak pihak;
  • Mudah mendapatkan kridit pinjaman;
  • Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan;
  • Relatif mudah untuk didirikan; dan
  • Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.

Bentuk Persekutuan Komanditer (CV) 

Persekutuan Komanditer mempunyai beberapa bentuk yaitu :
  1. CV diam-diam adalah CV yang belum menyatakan diri secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Jadi, persekutuan ini keluar menyatakan diri sebagai persekutuan firma, tetapi ke dalam sudah menjadi CV karena terdapat satu atau beberapa Sekutu Komanditer.
  2. CV terang-terangan adalah CV yang secara terang-terangan menyatakan diri sebagai CV kepada pihak ketiga. Misalnya papan nama, kop surat, tindakan-tindakan hukum bagi kepentingan persekutuan dengan mengatasnamakan CV.
  3. CV atas saham adalah CV terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham (biasanya adalah saham atas nama).  

Tujuan Pendirian Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership )

Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.

Contoh CV : CV CANVILGROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYA UTAMA, CV. TARUNA JAYA MANDIRI, CV. Global Energi Sistem ( GES),   CV. PURNAMA JAYA PERSADA.

Dasar Hukum : 

Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.





Daftar pustaka


Analisis : Berdasarkan uraian diatas , pendirian CV memang tidaklah mudah, harus melalui syarat syarat tertentu, dan juga sebelumnya kita harus memahami dahulu dari mulai sifat, ciri, dan keanggotaan CV. Namun , pendirian badan usaha CV yang sesuai dengan ketentuan hukum akan lebih terjamin kelancarannya, sehingga sangat perlu untuk memerhatikan hal hal diatas.

Disusun Oleh : Akhira Kautsara Wikastri / 2EB19