Disusun olehAkhira Kautsara Wikastri20214702
PEREKONOMIAN KOPERASI
BAB II
2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung
makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin)
co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi
dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu
sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it
hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong
royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong
royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa
disebut mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon
"Masohi", di Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long
tinolong" dan di Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali "Subak".
2.1.1 Pengertian Koperasi
Menurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi
adalah:
"Cooperative
define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang)
usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined
together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end
(untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a
democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah
organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable
contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang
diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha
tersebut)".
2.1.2 Secara Umum
Pengertian koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap
koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi
serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
2.2 Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the
welfare of members of cooperatives and community)
- Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
2.3 Prinsip Koperasi
2.3.1 Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka. Maksudnya
setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya
sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja
yang mau menjadi anggota koperasi tersebut,
2.3.2 Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Karena
setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas
berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
2.3.3 Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Maksudnya setiap hasil usaha
(SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing
anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena
disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota
koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak
dari setiap anggota koperasi.
2.3.4 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal. Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya
modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit
dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu
sendiri.
2.3.5 Kemandirian. Maksudnya setiap anggota
mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu
sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam
upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
2.3.6 Pendidikan perkoperasiaan. Maksudnya
pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka
terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga
sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan
partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan
koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat
memenuhi kebutuhannya masing-masing.
2.3.7 Kerjasama antar koperasi. Maksudnya adanya
hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan
adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut
DAFTAR PUSTAKA
- http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/405/jbptunikompp-gdl-litnurutam-20203-2-babii.pdf
- http://file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI._EKONOMI_DAN_KOPERASI/196302211987032-NETI_BUDIWATI/KONSEP_DASAR_PERKOPERASIAN.pdf
- http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA1&lpg=PA1&dq=konsep-konsep+koperasi&source=bl&ots=We5UP6iKYp&sig=R-5crJXQJqO_5cp9bYNcdE742pI&hl=en&sa=X&ei=Cz9oUMfLGM6qrAeX24C4Bw&ved=0CEkQ6AEwBjigAQ#v=onepage&q=konsep-konsep%20koperasi&f=fals
- https://indhigo.wordpress.com/7-prinsip-koperasi/
·
No comments:
Post a Comment