Disusun Oleh
Akhira Kautsara Wikastri
20214702
PEREKONOMIAN KOPERASI
BAB IV
4.1 Prosedur/Syarat Pendirian Koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan
bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat
pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha
Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
4.1.1 Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
4.1.2 Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
4.1.3 Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
4.1.4 Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi;
4.1.5 Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu
juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam
pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62)
antara lain sebagai berikut :
a) Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan
yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan
atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai
kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang
sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b)
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut
akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan
mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c)
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut
dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa
menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d)
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan
dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan
efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang
nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki
kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut
sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi
para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan
rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah
siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas
koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena
lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya
4.2 Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk
mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan
pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan
kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk
memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian,
maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan
prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan
pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan
pembentukan koperasi, yang bertugas :
4.2.1 Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
4.2.2 Mempersiapakan
acara rapat.
4.2.3 Mempersiapkan
tempat acara.
4.2.4 Hal-hal
lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
Setelah tahap persiapan selesai
dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah
siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi
harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan
koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM
dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat
pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta
pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi
yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa
dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada
saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi,
yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan
koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi
pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya
disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan
Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya
dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan
lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi,
di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang
akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan
misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan
jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para
anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi
produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang
menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi
, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat
pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi,
pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran Dasar
Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat
pendirian koperasi.
3. Surat undangan
rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir
rapat.
5. Daftar alamat
lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan
pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal
kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan
tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer
dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder
yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk
KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp.
15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data
koperasi.
11. Surat keterangan dari desa
yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran
pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan
akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada
pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala
Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi
apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
– tidak bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
– tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum
dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya.
Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam
waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa
Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan
tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum.
Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor
pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte
Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai
badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di
dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta
Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus
koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat
Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah
Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan
pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris
Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI
Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi
membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan
koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal
ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun
2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih
mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain
mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi
hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu
notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.3 Dasar Pembentukan Koperasi
Dasar-dasar pendirian Koperasi
Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
4.3.1 Undang-undang Dasar 1945, Pasal
33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
4.3.2 Undang-undang
(UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang
sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai
pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut
pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi,
pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan
Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan
menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun,
dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya
kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No.
60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina
pertumbuhan koperasi, seperti:
o
Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor
perekonomian.
o
Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada
koperasi.
o
Memberikan bantuan berupa bimbingan dan
permodalan kepada koperasi, dan
o
Memberikan pengesahan badan hukum kepada
koperasi.
4.3.3 Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
4.3.4 Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
Di samping peraturan koperasi yang bersifat umum seperti tersebut di atas, ada pula peraturan khusus, seperti:
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Keputusan rapat anggota, dan
- Keputusan rapat pengurus.
4.4 Persiapan Pembentukan Koperasi
Orang-orang yang akan mendirikan
koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh
pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi
termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian : a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan
koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi
anggota. b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa
dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus
koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan
Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat /
Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
- Tujuan mendirikan koperasi
- Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
- Persyaratan menjadi anggota
- Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya darisimpanan pokok dan simpanan wajib
- Memilih nama-nama pendiri koperasi
- Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
- Menyusun anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar
tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
- Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
- Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
- Nama dan tempat kedudukan koperasi
- Persyaratan menjadi anggota
- Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
- Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
- Kegiatan usaha f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
- Ketentuan mengenai sanksi
a)
Daftar nama pendiri
b)
Nama dan tempat kedudukan koperasi
c)
Ketentuan mengenai keanggotaan
d)
Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e)
Ketentuan mengenai rapat anggota
f)
Ketentuan mengenai pengelolaan
g)
Ketentuan mengenai permodalan
h)
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
koperasi
i)
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j)
Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan
pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita acara pembentukan koperasi
3.
Surat bukti penyetoran modal
4.
Neraca awal kegiatan usaha
5.
Rencana kerja awal kegiatan usaha
6.
Daftar hadir rapat pembentukan
7.
Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT Secara administratif dan Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
4.5 Mengenai Badah hukum Koperasi
Mengenai Badan Hukum Koperasi :
Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis.
Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis.
Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu :
– Koperasi Produsen
– Koperasi Konsumen
– Koperasi Jasa
– Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
- Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
- Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
- Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri
- http://falah-kharisma.blogspot.co.id/2015/06/perangkat-organisasi-koperasi.html
- https://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/
- See more at: http://keuanganlsm.com/dasar-dasar-dan-syarat-pembentukan-koperasi/#sthash.GtmunaEA.dpu
- http://keuanganlsm.com/dasar-dasar-dan-syarat-pembentukan-koperasi/
- file:///C:/Users/ASUS/Downloads/Tata%20Cara%20Mendirikan%20Koperasi.pdf
- https://adityapatria.wordpress.com/2013/09/09/badan-hukum-koperasi-uu-no-17-tahun-2012/