Danamon Syariah Perkenalkan Produk Pembiayaan Leasing Syariah
Produk tersebut ialah pembiayaan dengan prinsip sewa beli antara bank sebagai pemilik obyek IMBT (aset) dan nasabah sebagai penyewa obyek IMBT.
Diambil dari Suara.com - PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (Danamon), PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) dan PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) menggelar acara talkshow bertema “Perkembangan Layanan Keuangan Berbasis Syariah di Indonesia,” sekaligus perkenalan layanan Pembiayaan Leasing Syariah dari Danamon Syariah. Acara ini dihadiri oleh Wakil Direktur Utama Danamon, Muliadi Rahardja; Direktur Danamon Syariah, Herry Hykmanto; Director and Chief Sales & Distribution Adira Finance, Hafid Hadeli; Direktur Utama Adira Insurance, Indra Baruna; serta Dewan Pengawas Syariah dari Danamon, Adira Finance dan Adira Insurance.
“Danamon, Adira Finance, dan Adira Insurance sebagai salah satu grup keuangan terkemuka di Indonesia memiliki peran penting dalam mendorong kemajuan perekonomian syariah. Peranan kami bukan saja dalam menyediakan produk dan layanan syariah yang inovatif, namun juga dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat dari keuangan berbasis syariah. Melalui ajang silaturahmi ini, kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang senantiasa mendukung Danamon, Adira Finance serta Adira Insurance, khususnya dalam pemberitaan mengenai kegiatan usaha syariah,” ujar Direktur Danamon Syariah, Herry Hykmanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Dalam acara talkshow yang dilakukan, Herry Hykmanto, Hafid Hadeli, dan Indra Baruna selaku narasumber mengemukakan sejumlah perkembangan layanan keuangan berbasis syariah di Indonesia, baik di industri perbankan, pembiayaan maupun asuransi. Melalui diskusi tersebut, peserta diharapkan dapat melihat tren-tren terbaru dalam layanan keuangan syariah serta tantangan dan peluang dari segmen yang berkembang ini.
Dalam rangkaian acara ini, Danamon Syariah juga memperkenalkan produk untuk sektor produktif yang menjadi fokus pembiayaan untuk satu tahun ke depan yaitu produk pembiayaan leasing syariah berakad IMBT atau Ijarah Muntahiya Bit Tamlik, yaitu produk pembiayaan dengan prinsip sewa beli antara bank sebagai pemilik obyek IMBT (aset) dan nasabah sebagai penyewa obyek IMBT. Dalam hal ini bank menyewakan aset tersebut kepada nasabah dengan diakhiri perpindahan hak milik obyek IMBT di akhir masa pembiayaan.
Pembiayaan Leasing Syariah IMBT merupakan produk perbankan yang unik, hanya terdapat pada perbankan syariah karena memiliki fitur yang hampir serupa dengan financial leasing yang sesuai dengan prinsip syariah. Produk ini sangat menguntungkan bagi nasabah karena nasabah tidak perlu melakukan belanja investasi (capex) untuk membeli aset, cukup membayar sewa bulanan kepada bank, sehingga nasabah dapat mengelola cashflow dan rasio keuangan dengan lebih baik.
“Danamon Syariah terus menghadirkan produk inovatif yang dapat memenuhi kebutuhan individu maupun bisnis terhadap layanan keuangan syariah. Kami fokus terhadap pembiayaan leasing syariah karena mendukung perekonomian syariah yang produktif sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian nasional yang sedang melaksanakan pembangunan di berbagai bidang secara keseluruhan. Dengan hadirnya pembiayaan leasing syariah, Insya Allah pelaku usaha syariah di Indonesia bisa mendapatkan manfaatnya dalam ekspansi usaha mereka,” tambah Herry Hykmanto.
Daftar pustaka :
http://www.suara.com/bisnis/2016/06/09/062255/danamon-syariah-perkenalkan-produk-pembiayaan-leasing-syariah (14/06/2016, 7.12)Analisis : Adanya Leasing di Indonesa tentu saja memudahkan masyarakat , terutama para pebisnis yang ingin melanjutkan usahanya. Salah satu produknya adalah leasing syariah. Seperti bank Syariah , di dalam Leasing Syariah juga tidak terdapat bunga, yang ada hanya biaya sewa perbulan, sehingga tidak didapat riba dan sesuai dengan ajaran agama Islam. Dalam leasing juga banyak terdapat manfaat seperti peminjaman barang modal , tentu saja barang yang dipinjam tidak harus dibeli jadi tidak membebani perusahaan dalam pengembangan modal usahanya.
Disusun Oleh : Akhira Kautsara Wikastri